Bentuk Kerjasama TNI dan Kejaksaan Agung > 자유게시판

본문 바로가기

자유게시판

Bentuk Kerjasama TNI dan Kejaksaan Agung

페이지 정보

profile_image
작성자 Wade
댓글 0건 조회 5회 작성일 25-05-12 15:58

본문

Permasalahan utama tumpang tindih kewenangan dan kritik publik. Kerjasama TNI-Kejagung untuk mendukung keamanan sarana milik negara yakni gedung Kejagung dilevel Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan Sipil Militer-militer, terutama jika tidak diatur secara transparan.

Belum ada Keppres/Inpres atau MoU khusus yang mengatur kerjasama pengamanan Kejagung oleh TNI. Surat Telegram Panglima TNI dan mekanisme ad-hoc sebagai formal kerjasama itu tentu berisiko melanggar UU TNI Pasal 7 tentang pengerahan militer non-perang. Maka hal itu sebaiknya dicarikan solusi.

Alokasi anggaran untuk kerjasama seperti ini memang belum pernah tercatat secara spesifik dalam LHP BPK, sehingga rentan penyalahgunaan. Juga belum pernah ada audit kinerja BPK terkait efektivitas dan efisiensi model kerjasama seperti itu.

Penguatan dasar hukum terkait kerjasama tersebut idealnya harus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Itu bertujuan untuk menetapkan Kejaksaan sebagai objek vital nasional yang memerlukan pengamanan TNI. Langkah ini tentu lebih baik.Hubungan-sipil-militer-3-2048.jpg

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.


Copyright © http://www.seong-ok.kr All rights reserved.